Jumat, 02 April 2010

Kelulusan

  • KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
    1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
    3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    4. lulus Ujian Nasional

  • KELULUSAN UJIAN NASIONAL
    1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
    2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1.
    3. Pengiriman hasil UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 21 April 2010.
    4. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
    5. Pengiriman hasil UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 8 Juni 2010.
    6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanggal & Jam